ASPEK
LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTIK KEBIDANAN
A. Aspek
Legal Pelayanan Kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan
berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta
kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah
kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan kesehatan
dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya
yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang
sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga
kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang
terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah
satunya dalam aspek kesehatan.
1.
UUD
1945
Amanat dan pesan yang mendasar dari
UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan di segala bidang
guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2.
UU
No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap
warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang
berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu
mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan,
masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber
daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga
mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3.
Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan
meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa
hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan
menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.
Visi
pembangunan kesehatan indonesia sehat
2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat,
profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.
B. Legislasi,
registrasi, lisensi, praktik kebidanan
1. Legislasi
· Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau
penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan
sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ),
dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang
yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana
yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan
mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang
membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah
setara D3. Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke
dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga
kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya
sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa
menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat
izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,
·
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan
tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan kualitas
pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan
profisionalisme
SIB
adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan
berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .
2.
Registrasi
·
Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga
profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic
guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya
setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002). Dengan teregistrasinya seorang tenaga
profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah
memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
·
Tujuan Registrasi
a)
Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu
pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus
mal praktik.
c)
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah
sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan
kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi
pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya
satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan,
fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto
sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta
merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat
ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak
mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
·
Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta
untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)
Fotokopi ijasah bidan
2)
Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)
Surat keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
3. Lisensi
• Pengertian
Lisensi adalah proses
administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat
ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk
pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
•Tujuan Lisensi
Tujuan lisensi adalah:
Tujuan lisensi adalah:
a) Memberikan kejelasan
batas wewenang
b) Menetapkan sarana dan prasarana
c) Meyakinkan klien
b) Menetapkan sarana dan prasarana
c) Meyakinkan klien
Aplikasi Lisensi dalam
praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang
menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang
menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan
memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi
ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter,
rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan
organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan
melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan
inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi
bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
• Syarat Lisensi
1)
Fotokopi SIB yang masih berlaku
2) Fotokopi ijasah bidan
3) Surat keterangan sehat
4) Rekomendasi dari organisasi profesi
5) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
2) Fotokopi ijasah bidan
3) Surat keterangan sehat
4) Rekomendasi dari organisasi profesi
5) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3. Otonomi
dalam pelayanan kebidanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability)
atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur
batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
- Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan
- Penelitian
dalam bidang kebidanan
- Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
- Akreditasi
- Sertifikasi
- Registrasi
- Uji
Kompetensi
- Lisensi
Beberapa
dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan
kebidanan antara lain sebagai berikut:
- Kepmenkes
Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktek
bidan.
- Standar
Pelayanan Kebidanan 2001
- Kepmenkes
Republik Indonesi Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi
Bidan
- UU
Kesehatan No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
- PP No
32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
- Kepmenkes
Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja
Depkes
- UU No
22/1999 Tentang Otonomi daerah
- UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU
tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
- KUHAP,
dan KUHP, 1981
- Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang
Persetujuan Tindakan Medik
- UU
yang terkait dengan Hak reprodiksi dan Keluarga Berencana
- UU
No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera
- UU
No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam
Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar